nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyambut positif usulan Duta besar Indonesia untuk Swiss Hasan Kleib untuk membentuk tim Intercamp Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menangani berbagai kasus yang diajukan oleh Serikat Pekerja (SP/Serikat Buruh (SB) ke International Labour Organization (ILO).

Pembentukan tim semi permanen lintas K/L diyakini Menaker akan mempu meningkatkan peran/kordinasi dalam memantau/mengatasi persoalan yang diterima oleh ILO. 

“Kami sepakat (usulan-red), tim ini bukan Ad Hoc tapi semi parmanen, agar semua perkembangan kasus yang diajukan serikat pekerja ke ILO, bisa dipantau oleh tim tersebut, bukan hanya Kemnaker, “ ujar Menaker Hanif saat menerima Hasan Kleib yang juga Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di kantor Kemnaker Jakarta.

Hasan Kleib mengatakan untuk peningkatan kordinasi antar K/L. Selama ini K/L dalam kordinasi bersifat AdHoc. Masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan bukan melulu pekerja bidang Kemnaker, tapi kata Dubes, juga menyangkut tugas lintas Kementerian lain. Misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Mabes Polri maupun ILO. 

Hasan menambahkan hingga saat ini belum ada tim intercamp dan pihaknya berharap Kemnaker bisa menginisiasi tim kordinasi intercamp ini. Tugas tim tersebut untuk menghadapi apabila ada pengaduan dari SP/SB terhadap kasus ketenagakerjaan ke ILO. Tim ini di bawah Kemnaker untuk menindaklanjuti jika ada SP/SB yang mengajukan kasus langsung ke ILO.

“Tim ini juga untuk menghindar agar bukan hanya Kemnaker yang menjadi sasaran penanganan kasus, karena ada Kementerian/Lembaga terkait untuk menangani kasus ketenagakerjaan, “ ujarnya. 

Lebih jauh Hasan mengatakan selama ini, dalam penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan WNI selalu bersifat AdHoc. Karenanya adanya tim intercamp tersebut diharapkan akan kordinasi K/L semakin erat dan pendekatan akhirnya pun bisa dilakukan secara holistik dan komprehensif apabila ingin membahas kasus-kasus ketenagakerjaan.  

“Kalau ada satu kasus yang ingin dibahas, jangan hanya satu Kementerian, tapi Kementerian lain tidak tahu. Jadi sebaiknya sekaligus. Jadi tujuannya hanya untuk peningkatan kordinasi dalam masalah terkait ketenagakerjaan, “ ujarnya.(p/ab)